Apa yang Anda ketahui tentang surat kuasa? Surat kuasa merupakan surat yang berisi tentang pernyataan pemberian kuasa atau wewenang. Surat kuasa ini diberikan oleh pemegang kuasa kepada pihak lain yang dipercayakan. Nantinya, orang tersebut akan melakukan tindakan atas nama pemerintahkuasa untuk menyelesaikan suatu urusan penting.
Dengan kata lain fungsi surat kuasa merupakan bukti sah pihak yang diberikan kuasa memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pemilik sebelumnya. Sehingga dapat melakukan tugas atau kewajibannya. Dimana sesuai dengan isi dari surat kuasa tersebut. Dengan pentingnya surat tersebut menjadikan surat ini tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain.
Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang mengatur persoalan pemberian kuasa. Berbeda dengan surat lainnyam surat kuasa ini mempunyai beberapa ciri khusus tersendiri dalam penyusunannya. Berikut ini ciri-ciri surat kuasa yang dapat lawfirm berikan kepada Anda:
- Disusun menggunakan Bahasa Indonesia baku yang mudah dipahami.
- Memuat pernyataan tentang pengalihan kekuasaan atau wewenang kepada wali kuasa.
- Adapun tata bahasa yang digunakan jelas, singkat, dan padat.
Surat kuasa ini memiliki beberapa jenis. Jenis-jenis surat kuasa ini telah diatud dalam Pasal 1973 KUHPerdata yang mana menekankan bahwa surat kuasa dapat dibuat secara akta umum, baik akta dibawah tangan, surat, lisan, bahkan secara diam-diam dengan menyimpulkan sebagai pelaksanaan kuasa oleh yang diberi kuasa. Berikut ini jenis-jenis surat kuasa:
-
Surat Kuasa Istimewa
Sirat kuasa istimewa merupakan jenis surat kuasa yang harus dikeluarkan ketika pemberi kuasa tidak bisa mengurus perihal sangat penting. Surat kuasa ini hanya diberikan oleh orang yang memiliki masalah hukum kepada pengacara atau lembaga bantuan hukum. Contoh urusan penting yang membutuhkan surat kuasa istimewa adalah mediasi atau sumpah tertentu.
-
Surat Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara merupakan surat yang mewakili para agen perdangan atau bisa juga dikenal dengan nama makelar. Surat kuasa jenis ini berisi tentang pemberian perintah kepada pihak kedua. Pihak kedua ini nantinya berperan sebagai agen untuk melakukan perbuatan di bawah hukum dengan pihak ketiga.
-
Surat Kuasa Pribadi atau Umum
Surat kuasa pribadi atau umum merupakan surat yang berfungsi sebagai dokumen peralihan kuasa untuk kepentingan umum. Salah satu contoh surat kuasa umum yaitu surat kuasa umum yang digunakan untuk pengambilan uang atau harta kekayaan.
-
Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan kegiatan tertentu yang akan dialihkan pada penerima kuasa. Kegiatan yang diwakilkan adalah kegiaan yang diwakilkan tersebut harus jelas. Sehingga cara membuat surat kuasa juga harus dilakukan dengan benar dengan kegiatan yang rinci. Misalnya, jika mengenai pengadilan .
Jika mengenai pengadilan maka isi surat kuasa khusus harus secara rinci menjelaskan mengenai apa yang terjadi di pengadilan. Dengan kata lain, sang penerima kuasa tidak boleh melakukan hal yang diluar isi surat kuasa khusus.
Selain jenis surat kuasa diatas, masih ada surat kuasa insidentil dan surat kuasa resmi. Lantas bagaimana cara membuat surat kuasa? Dalam membuat surat kuasa harus terdapat beberapa bagian yang wajib tercantum, seperti:
- Judul
- Kalimat pembuka. Kalimat pembuka biasanya berisi tentang keterangan waktu
- Data diri pemberi kuasa
- Data diri penerima kuasa
- Perihal yang dikuasakan
- Jenis pemberian kuasa
- Klausul hak retensi
- Klausul hak substitusi
- Penutuk surat kuasa
- Tanda tangan semua pihak yang terlibat
Itulah beberapa bagian yang wajib tercantum dalam surat kuasa. Demikian informasi mengenai ciri, jenis, hingga cara membuat surat kuasa yang dapat lawfirm berikan kepada Anda.